Skip to main content
Daftar Isi ×

Recent Disqus

Pesan Saya Untuk Anda
Jika anda memperkecil tampilan Blog atau pada tampilan Hp terdapat menu Pilih. Anda bisa geser ke samping dan klik tulisannya untuk mendapatkan informasi tersebut.
Setelah melihat informasi ini dan Blog tidak bisa digulir, silahkan klik simbol rumah atau klik nama blog ini.

Bayar Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda 200 Juta Rupiah

Bagi anda yang sering mendapatkan kembalian dengan hal yang anda tidak ingin beli seperti permen dan anda tidak bersedia tapi kalau penjual tetap mengembalikannya bukan dalam bentuk uang tapi permen maka anda bisa memperlihatkan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia tentang uang kembalian.

Pelaku usaha yang memberikan kembalian selain uang rupiah dapat didenda Rp200 juta karena melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran. Sedangkan permen, gorengan dsb. bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Semoga ini bisa membantu anda. Kalau dapat uang kembalian dalam bentuk permen dan anda tidak mau, tapi penjual tetap maksa bisa bagikan link situs ini untuk memperlihatkan ada undang-undangnya yang melarang memberikan uang kembalian selain pakai uang.

PERHATIAN: Jika anda ingin membagikan tulisan di blog ini lakukan dengan cara membagikan link nya atau dengan menekan tombol ikon media sosial di atas. Dan Jika anda ingin bertanya atau butuh bantuan bisa kontak dengan Klik Disini - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Komentar melalui facebook di sini
close