Bayar Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda 200 Juta Rupiah

Bagi anda yang sering mendapatkan kembalian dengan hal yang anda tidak ingin beli seperti permen dan anda tidak bersedia tapi kalau penjual tetap mengembalikannya bukan dalam bentuk uang tapi permen maka anda bisa memperlihatkan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia tentang uang kembalian.

Pelaku usaha yang memberikan kembalian selain uang rupiah dapat didenda Rp200 juta karena melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran. Sedangkan permen, gorengan dsb. bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Semoga ini bisa membantu anda. Kalau dapat uang kembalian dalam bentuk permen dan anda tidak mau, tapi penjual tetap maksa bisa bagikan link situs ini untuk memperlihatkan ada undang-undangnya yang melarang memberikan uang kembalian selain pakai uang.