Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Dikenai Denda 750 Ribu Rupiah

Mengendarai atau naik motor sambil ngobrol ternyata bisa dikenai denda hingga Rp 750 ribu. Pelajar dan masyarakat lain yang sudah punya SIM wajib mengetahui aturan ini lalu menerapkannya di jalan.

Dikutip dari situs astra motor, naik motor sambil ngobrol dinilai mengganggu kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara. Akibatnya keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar berisiko terancam.

"Tindakan itu akan memakan tempat atau ruang lebih banyak sehingga dapat mengganggu pengendara di belakangnya. Selain itu, pengendara bisa kehilangan fokus dan refleks," tulis astra motor.

Kepada pengendara yang ingin ngobrol, astra motor menyarankan tidak melakukannya sambil berkendara. Pengendara bisa berhenti sejenak dan menuntaskan pembicaraan, sebelum melanjutkan perjalanan.

Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Selain ngobrol sambil naik motor, tindakan lain yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara misalnya menggunakan ponsel dan merokok. Pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam perjalanan, sehingga bisa sampai tujuan dengan selamat.

(Detikcom)