Skip to main content
Daftar Isi ×

Recent Disqus

Pesan Saya Untuk Anda
Jika anda memperkecil tampilan Blog atau pada tampilan Hp terdapat menu Pilih. Anda bisa geser ke samping dan klik tulisannya untuk mendapatkan informasi tersebut.
Setelah melihat informasi ini dan Blog tidak bisa digulir, silahkan klik simbol rumah atau klik nama blog ini.

Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Dikenai Denda 750 Ribu Rupiah

Mengendarai atau naik motor sambil ngobrol ternyata bisa dikenai denda hingga Rp 750 ribu. Pelajar dan masyarakat lain yang sudah punya SIM wajib mengetahui aturan ini lalu menerapkannya di jalan.

Dikutip dari situs astra motor, naik motor sambil ngobrol dinilai mengganggu kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara. Akibatnya keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar berisiko terancam.

"Tindakan itu akan memakan tempat atau ruang lebih banyak sehingga dapat mengganggu pengendara di belakangnya. Selain itu, pengendara bisa kehilangan fokus dan refleks," tulis astra motor.

Kepada pengendara yang ingin ngobrol, astra motor menyarankan tidak melakukannya sambil berkendara. Pengendara bisa berhenti sejenak dan menuntaskan pembicaraan, sebelum melanjutkan perjalanan.

Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Selain ngobrol sambil naik motor, tindakan lain yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara misalnya menggunakan ponsel dan merokok. Pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam perjalanan, sehingga bisa sampai tujuan dengan selamat.

(Detikcom)
PERHATIAN: Jika anda ingin membagikan tulisan di blog ini lakukan dengan cara membagikan link nya atau dengan menekan tombol ikon media sosial di atas. Dan Jika anda ingin bertanya atau butuh bantuan bisa kontak dengan Klik Disini - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Komentar melalui facebook di sini
close